Lapas Selong Kembalikan 1 Orang WBP ke Masyarakat

    Lapas Selong Kembalikan 1 Orang WBP ke Masyarakat

    Lombok Timur NTB  - Hari ini satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB dikembalikan ke pihak keluarga karena hak Integrasi yang diterima berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Sabtu, (18/06). 

    Dalam hal ini mereka yang dikembalikan ke pihak keluarga dan dapat menghirup udara bebas dianggap telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif, seperti berkelakuan baik, tidak termasuk Register F, telah menjalani 2/3 masa pidana, dan aktif melaksanakan program pembinaan selama di Lapas Kelas IIB Selong. Melalui hak integrasi ini diharapkan WBP yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum dan dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat setempat.

    Ka. Lapas Kelas IIB Selong Purniawal terus menegaskan bahwa pemenuhan hak integrasi WBP ini tidak dipungut biaya apapun sejalan dengan komitmen Lapas Kelas IIB Selong untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.(Adb)

    NTB
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Revitalisasi Pemasyarakatan, WBP Lapas Selong...

    Artikel Berikutnya

    Bina Fisik, Mental dan Disiplin, Jajaran...

    Berita terkait